Cara Mudah Mendirikan PT Perorangan Modal Rp0 Sesuai UU Ciptaker
Sejak UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) berlaku, mendirikan PT tidak lagi harus ramai-ramai! PT Perorangan hadir sebagai solusi legalitas untuk UMKM dengan modal minimal, bahkan bisa dimulai dari Rp0. Namun, ada aturan dan batasan yang wajib Anda ketahui agar legalitas usaha Anda sah di mata hukum.
I. Apa Itu PT Perorangan dan Siapa yang Boleh Mendirikan?
PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang (pemilik modal tunggal), diatur oleh PP No. 8 Tahun 2021. PT jenis ini dikhususkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria modal dan omzet tertentu. Ini adalah jembatan emas bagi UMKM untuk mendapatkan legalitas setara PT.
II. Syarat dan Prosedur Kunci Pendirian PT Perorangan
Prosedurnya sangat sederhana dan bisa online:
- Pendiri harus WNI (Warga Negara Indonesia) dan cakap hukum.
- Membuat Surat Pernyataan Pendirian dan mendaftarkan melalui sistem AHU Kemenkumham.
- Perizinan usaha (NIB) diterbitkan melalui sistem OSS setelah PT didirikan.
Peringatan Penting: Walaupun mudah, PT Perorangan memiliki batasan omzet tahunan dan hanya boleh didirikan oleh satu orang. Jika Anda ingin memiliki lebih dari satu pendiri atau modal besar, Anda harus memilih PT Biasa.
III. Kenapa Harus Mengurus PT Perorangan Sekarang?
PT Perorangan memberikan perlindungan aset pribadi, memudahkan akses permodalan bank, dan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda. Jangan biarkan usaha Anda berjalan tanpa legalitas yang jelas!
Meskipun terlihat mudah, pastikan dokumen dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Anda 100% tepat.
📞 Telp: 0811 1778 805
📧 Email: legalitaskita@gmail.com
🔗 Kunjungi: www.legalitaskita.id
