Ketika berbicara tentang legalitas badan usaha di Indonesia, sebagian besar orang langsung terpikirkan Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, ada satu bentuk badan usaha yang memiliki karakteristik unik dan sangat diminati oleh kalangan profesional tertentu, yaitu Firma.
Jika Anda dan rekan bisnis Anda sedang merencanakan kolaborasi usaha yang mengandalkan keahlian bersama dan tingkat kepercayaan yang tinggi, firma bisa menjadi pilihan entitas yang paling tepat. Sebagai mitra legalitas Anda, LegalitasKita akan mengupas tuntas tentang apa itu firma, mengapa banyak orang memilihnya, hingga prosedur pendiriannya sesuai aturan hukum terbaru.
Apa Itu Firma dan Apa Fungsinya?
Secara hukum, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16, Firma (Fa) adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan bisnis di bawah satu nama bersama.
Fungsi utama firma adalah sebagai wadah formal bagi dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama-sama, dengan tujuan membagi hasil atau keuntungan yang diperoleh. Berbeda dengan PT yang statusnya adalah badan hukum dengan pemisahan harta kekayaan, firma adalah badan usaha bukan badan hukum. Artinya, seluruh sekutu (anggota/pendiri firma) memiliki tanggung jawab renteng hingga ke harta pribadi atas segala risiko dan utang perusahaan.
Mengapa Orang Memilih Firma untuk Usahanya?
Mengingat risikonya yang melibatkan harta pribadi, Anda mungkin bertanya: Mengapa masih ada orang yang memilih mendirikan firma? Faktanya, firma adalah primadona bagi para penyedia jasa profesional. Berikut adalah alasan utama mengapa firma sering dipilih:
Sinergi Keahlian dan Nama Bersama: Firma sangat ideal bagi kelompok profesional seperti pengacara (kantor hukum), akuntan publik, konsultan pajak, atau arsitek. Mereka bergabung menggunakan satu nama (misalnya: "Firma Hukum A & Rekan") untuk membangun kredibilitas dan branding yang lebih kuat di mata klien.
Tidak Ada Syarat Modal Minimum: Berbeda dengan regulasi PT di masa lalu yang cukup kaku soal modal, pendirian firma tidak mewajibkan adanya modal dasar minimum. Modal firma (inbreng) bisa berupa uang, barang, atau bahkan keahlian dan tenaga kerja dari para sekutunya.
Pengambilan Keputusan yang Fleksibel: Karena dikelola bersama oleh para pendirinya yang saling mengenal dan percaya, proses pengambilan keputusan di dalam firma jauh lebih cepat dan tidak birokratis.
Pembagian Keuntungan Proporsional: Pembagian hasil usaha dapat diatur secara adil berdasarkan kesepakatan di dalam akta, baik itu berdasarkan porsi modal yang disetor maupun kontribusi tenaga yang diberikan.
Siapa Saja yang Dapat Mendirikan Firma?
Firma dapat didirikan oleh minimal 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia (WNI). Karena karakteristik tanggung jawab renteng dan kewenangan setiap anggota untuk bertindak atas nama perusahaan, syarat tidak tertulis namun paling krusial dalam mendirikan firma adalah kepercayaan mutlak antar pendirinya. Jika satu anggota membuat kerugian atas nama firma, anggota lain ikut menanggungnya.
Kelengkapan dan Struktur Organ Firma
Struktur firma lebih sederhana dibandingkan PT. Di dalam firma tidak ada pemisahan kaku seperti Direksi dan Dewan Komisaris.
Setiap pendiri berstatus sebagai Sekutu (Partner). Pada prinsipnya, setiap sekutu berhak bertindak keluar atas nama firma dan mengikat firma dengan pihak ketiga, kecuali secara tegas dibatasi atau dikecualikan dalam Akta Pendirian Firma (misalnya, menunjuk satu orang sebagai Managing Partner atau Sekutu Pengurus).
Prosedur Pendirian Firma Terbaru
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018 dan sistem perizinan berbasis risiko, prosedur pendirian firma menjadi lebih tertib dan terintegrasi secara digital. Berikut langkah-langkahnya:
Pengecekan dan Pemesanan Nama: Nama firma diajukan ke sistem Kemenkumham untuk memastikan belum digunakan oleh pihak lain.
Pembuatan Akta Pendirian Notaris: Para pendiri menghadap Notaris untuk menandatangani Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar, pembagian tugas, dan penyertaan modal.
Pendaftaran di Kemenkumham: Notaris akan mendaftarkan akta tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ini adalah bukti sah firma Anda telah diakui negara.
Pembuatan NPWP Firma: Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama firma untuk keperluan perpajakan.
Pendaftaran NIB via OSS RBA: Mendaftarkan firma ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar operasional.
Mengurus pendirian firma membutuhkan ketelitian ekstra, terutama dalam penyusunan klausul tanggung jawab dan pembagian hasil di dalam Akta Notaris, agar tidak memicu konflik di kemudian hari. Bersama LegalitasKita.id, Anda tidak perlu pusing memikirkan birokrasinya. Tim ahli kami siap mendampingi Anda merancang dan mendaftarkan firma secara cepat, aman, dan sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar